Rarang-Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai SE Nomor 17 Tahun 2020 Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah sebagai berikut
- Penyaluran BLT 300/KPM
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Pemutakhiran Data Desa
Untuk lebih jelasnya edaran tersebut dapat di download pada link dibawah ini.