You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Rarang
Logo Desa Rarang
Rarang

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

ADMIN 10 Januari 2021 Dibaca 2.812 Kali
Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tepat tanggal 11 Desember 2020 dan diundangkan tanggal 17 Desember 2020.

Peraturan Menteri ini ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, utamanya untuk mengatur mengenai :

  1. Pengawasan oleh APIP,
  2. Pengawasan oleh Camat,
  3. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa,
  4. Pengawasan oleh masyarakat desa,
  5. Sistem informasi pengawasan, dan
  6. Pendanaan.

Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin merupakan tujuan dari pertimbangan ditetapkanya aturan ini.

Untuk lebih jelasnya dapat anda pelajari dan download melalui melalui link berikut.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.184.552.957,67 Rp 2.184.552.957,67
100%
Belanja
Rp 1.863.314.605,38 Rp 1.863.314.605,38
100%
Pembiayaan
Rp -204.569.352,29 Rp -204.569.352,29
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.750.000,00 Rp 7.750.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 107.000.000,00 Rp 107.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 85.000.000,00 Rp 85.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.095.954.200,00 Rp 1.095.954.200,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 110.479.946,00 Rp 110.479.946,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 778.004.199,00 Rp 778.004.199,00
100%
Bunga Bank
Rp 364.612,67 Rp 364.612,67
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.127.092.605,38 Rp 1.127.092.605,38
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 661.247.000,00 Rp 661.247.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 74.975.000,00 Rp 74.975.000,00
100%