
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.
Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya:
Syarat
Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.
Cara mendaftar
Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota.
Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu:
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar.
Sumber : Kompas.com
Bagikan Artikel Ini
"Salam hormat para suhu, sampai menit dan detik ini tdk pernah tersentuh dgn penyuluhan / survei sementara kami yg sebenar2nya pelaku usaha mikro sampai sekarang belom tersentuh juga dgn sekala jenis bantuan baik dri desa atupun dri pihak dinas terkair ( terkecuali saya iku pelatihan PERAKERJA itupun dgn berbagi tes saya bisa lulus) yg saya herankan knpa yg tidak pernah berusaha mikro kok bisa lolos dgn cara momentumkan foto org lain yg berdagang di pasar
"Assalamu'alaikum sya tdk pernah mendapatkan bantuan apa2..entah itu dari bantuan covid dan bantuan yg lainya
"Tolong kasih kami bantuan.
"Butu bantuan dana usaha
"Tolong berikan bantuan pada kita
"Assalamulaikum wrb.bpk/ibu Saya berharap untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ..sedangkan di daerah saya penmerintah setempat tidak bisa memberikan penyuluhan secara merata ..untuk itu sudilah kiranya bpk/ ibu untuk membantu saya.sekian trimakasih jawaban nya sangat saya tunggu..wasaalam
"Izinkan saya mendapatkan bantuan
"Saya ingin mendapatkan bantuan umkm
"Assalamualaikum.... saya punya usaha mikro kecil kecilan kenapa enggak dapet dapet dari tahap 1 sampek sekarang tahap 2
"Bagaimana kami bisa dapat bantuan. Selama covid blm dapatan bantuan apa apa.....
"Daftar bpum