You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Rarang
Logo Desa Rarang
Rarang

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Kejari Lombok Timur Lakukan Monitoring dan Pemeriksaan Pengelolaan DD di Desa Rarang

ADMIN 23 Agustus 2023 Dibaca 1.096 Kali
Kejari Lombok Timur Lakukan Monitoring dan Pemeriksaan Pengelolaan DD di Desa Rarang

Selasa 22 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH.,MH beserta staf di dampingi beberapa rekan dari DPMD Kabupaten Lombok Timur, melakukan monitoring dan pemeriksaan berkas administrasi Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. 

Bertempat di Kantor Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, kegiatan ini dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa dan seluruh Perangkat Desa Rarang. Hal ini juga sebagai bentuk pembinaan terhadap Desa yang laporan pertanggungjawabannya belum lengkap.

Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH.,MH mengatakan, bahwa hal ini merupakan amanah dari Presiden untuk memberikan pembinaan terhadap desa-desa agar mengelola Dana Desa dengan baik dan benar.

“Kedatangan kami tidak perlu ditakutkan, kami hanya melakukan monitoring sekaligus pemeriksaan berkas DD, ADD dan PAD. Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, apabila ada temuan akan diberikan waktu untuk memperbaiki berkasnya tersebut dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Efi -sapaan akrabnya- kemarin.

Kata Efi Laila Kholis, pihaknya akan terus mendorong agar Kepala Desa tertib administrasi dalam mengelola anggaran. Sehingga apabila ada pemeriksaan seperti ini sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Di mana anggaran desa dipegang oleh Bendahara Desa dan dikelola oleh tim pelaksana kegiatan yang ada di desa.

“Kades tidak boleh memegang anggaran desa, semuanya harus Bendahara yang pegang. Kades cukup menjadi penanggungjawab kegiatan yang ada di desa agar tertib administrasi dan semua perangkat desa harus berfungsi sesuai dengan tugasnya,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya meminta kepada kepala desa yang berkasnya masih belum lengkap dan juga ada kesalahan agar segera dilakukan pembetulan secepatnya. Ia meminta kepada kepala desa untuk memberikan surat pernyataan untuk menyelesaikan kesalahan berkas dan melengkapi apa yang kurang.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.184.552.957,67 Rp 2.184.552.957,67
100%
Belanja
Rp 1.863.314.605,38 Rp 1.863.314.605,38
100%
Pembiayaan
Rp -204.569.352,29 Rp -204.569.352,29
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.750.000,00 Rp 7.750.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 107.000.000,00 Rp 107.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 85.000.000,00 Rp 85.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.095.954.200,00 Rp 1.095.954.200,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 110.479.946,00 Rp 110.479.946,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 778.004.199,00 Rp 778.004.199,00
100%
Bunga Bank
Rp 364.612,67 Rp 364.612,67
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.127.092.605,38 Rp 1.127.092.605,38
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 661.247.000,00 Rp 661.247.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 74.975.000,00 Rp 74.975.000,00
100%