
Rarang-Pemberitahuan Perubahan Media Cetak Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Rarang-Pemberitahuan Perubahan Media Cetak Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.