You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Rarang
Logo Desa Rarang
Rarang

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini

ADMIN 10 Februari 2021 Dibaca 572 Kali

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB telah menetapan peraturan daerah tentang pencegahan pernikahan anak usia dini. Salah satunya mengatur sanksi berupa pidana bagi pelaku. Regulasi ini menjadi angin segar bagi daerah, termasuk Kota Mataram.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Dra. Hj. Dewi Mardiana Ariany mendukung sepenuhnya kebijakan peraturan daerah (Perda) Pemprov NTB terkait pencegahan pernikahan anak. Peraturan ini harus disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) agar satu persepsi dengan pemerintah. “Saya sangat setuju sekali. Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga harus diinformasi ketika ada kasus biar sama – sama bertindak,” tegas Dewi ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Februari 2021.

Salah satu poin yang diatur dalam perda tersebut adalah sanksi pidana selama 6 bulan bagi pelaku seperti aparatur pemerintah tingkat bawah seperti kepala lingkungan atau petugas kantor urusan agama. Menurut Dewi, pernikahan anak harus diakhiri karena berkaitan dengan masa depan serta kesehatan anak itu sendiri. Dari sisi mental atau psikologi anak akan terganggu. Demikian pula dengan alat reproduksinya belum matang. Hal ini berisiko muncul kanker atau pendarahan.

Dewi memahami tantangan penerapan aturan tersebut adalah adat – istiadat. Lombok dikenal dengan adat kawin lari. Ada kawin lari menjadi tantangan serius, sehingga perlu melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Contoh kasus di Lombok Barat bisa melerai perkawinan anak dengan catatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dilibatkan untuk menyelesaikan kasus. “Perlu disosialisasikan ke tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka juga harus dilibatkan,” tandasnya.

Di satu sisi, pemerintah juga harus melihat konteks serta peristiwa terjadi di lapangan. Sepanjang tidak terjadi hal – hal diluar norma agama dan adat istiadat perkawinan anak bisa dicegah. Dewi mencatat kasus pernikahan anak di Mataram di tahun 2020 lalu mencapai 9 kasus. Dan, awal tahun 2021 baru ditemukan 1 kasus. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan, Mataram khususnya dan NTB pada umumnya bisa mencegah terjadi pernikahan anak usia dini. 

Sumber : Suara NTB

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.184.552.957,67 Rp 2.184.552.957,67
100%
Belanja
Rp 1.863.314.605,38 Rp 1.863.314.605,38
100%
Pembiayaan
Rp -204.569.352,29 Rp -204.569.352,29
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.750.000,00 Rp 7.750.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 107.000.000,00 Rp 107.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 85.000.000,00 Rp 85.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.095.954.200,00 Rp 1.095.954.200,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 110.479.946,00 Rp 110.479.946,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 778.004.199,00 Rp 778.004.199,00
100%
Bunga Bank
Rp 364.612,67 Rp 364.612,67
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.127.092.605,38 Rp 1.127.092.605,38
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 661.247.000,00 Rp 661.247.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 74.975.000,00 Rp 74.975.000,00
100%