rss_feed

Desa Rarang

Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83663

081906900506| 081906900506| mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • RUMANSYAH, SH, SH

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU YULI HAMDANI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 10:46:33
  • LALU ANDI AZMI WIJAYA

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 17:08:28
  • LALU DIKI SANJAYA, A.MD

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • DONI SETIAWAN, S. Kom

    Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 01:33:39
  • LALU JUARSAH

    Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU JANUARIANTO

    Kepala Urusan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 Maret 2024 17:07:47
  • BAIQ APRI MALISA

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 08:18:34
  • LALU SIROJUDIN

    KEPALA KEWILAYAHAN URINGIN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Januari 2021 11:00:03
  • LALU NURSA'AT

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM TIMUK

    Tidak Ada di Kantor
  • H. MUH.AKIL, S.PD

    KEPALA KEWILAYAHAN MONTONG BERORE

    Tidak Ada di Kantor
  • HAJI MAHSAN

    KEPALA KEWILAYAHAN PENGONGSOR

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 April 2023 09:45:15
  • LALU SAMSUL HADI

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM BAT

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Februari 2024 09:35:07
  • LALU DENI ROZALI

    KEPALA KEWILAYAHAN KAYUMAS

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 10:27:42
  • LALU DIDING ARIGUSTIA

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM LAUK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2024 02:25:46
  • LALU ARI SABANDI

    KEPALA KEWILAYAHAN SUNDAK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 Maret 2024 11:34:30
  • LALU AHYARROSIDI

    KEPALA KEWILAYAHAN INEN SELAO

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Maret 2024 17:48:47
  • MUNAJAP ANOAR

    KEPALA KEWILAYAHAN RUTUS

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2024 14:13:51
  • BAIQ LILIS PEBRIANTI, S.AK

    OPERATOR SID

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2024 09:34:16
  • BAIQ ELA NOPIANTI, S.PD

    OPERATOR SIKS NG

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Maret 2024 10:03:09
  • LALU ARI ASWANDI

    PEKEMIT

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
8 Orang
Masuk
22 Orang
Pindah
12 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
7 Orang
Pindah
17 Orang

10

Hari Ini

19

Kemarin

56

Minggu Ini

296

Bulan Ini

345

Bulan Lalu

1,024

Tahun Ini

3,206

Tahun Lalu

11,281

Total
fingerprint
PERDES BADAN KEAMANAN DESA (BKD)

13 Agustus 2019 07:19:16 5.437 Kali

 

RANCANGAN

PERATURAN DESA

NOMOR  TAHUN 2019

TENTANG

KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA RARANG

KECAMATAN TERARA

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

TAHUN 2019

 

 

 

 

DESA RARANG

KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Jln. Raya Mataram – Rarang Km 37, Kode Pos 83663

 

 

 

RANCANGAN PERATURAN DESA RARANG KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR:   TAHUN 2019

 

 

Tentang

 

 

KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA RARANG

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA RARANG

Menimbang    :  a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu            keharusan  bagi  Hidup  dan  kehidupan  demi terciptanya kerukunan hidup bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara

  1. Bahwa keamanan dalam wilayah Desa merupakan syarat utama untuk mendukung   terwujudnya   masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdsarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Bahwa sebuah Desa dan wilayahnya di pandang perlu untuk menciptakan keamanan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya                pembangunan     yang     berkelanjutan berdasarkan        Pancasila  dan  Undang-undang     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam sebuah peraturan Desa.

 

Mengingat      :  1.  Undang-undang   Nomor   69   Tahun   1958   tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;)

  1. Undang-undang  Nomor    2    Tahun    2002  Tentang

 

Kepolisian Negara Republik Indonesa

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437 ) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 Tahun 2008);
  2. Undang-undang  Nomor   33   Tahun   2004 Tentang Perimbangan            Keuangan   antara   Pemerintah Pusat dan          Pemerintah      Daerah      (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun    2004    Nomor 126, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4438;)
  3. Undang-undang  Nomor   12   Tahun   2009 Tentang Pembentukan                               Peraturan Perundang-undangan       (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011 Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5234;)

 

  1. Undang-undang Nomor 6  Tahun  2014  Tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun           2014 Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara      Republik Indonesia Nomor 5495;)

 

  1. Undang-undang  Nomor   23   Tahun   2014   Tentang Pemerintah                       Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,

 

 

      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587;) Sebagaimana Telah di ubah dengan    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589;)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539;)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang kader Pemberdayaan Masayarakat.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten  Lombok  Timur  tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1;)

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 2;) 

 

 

      Sebagaimana  diubah  Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun   2009   Tentang   Perubahan   Atas   Perubahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten  Lombok  Timur  (Lembaran  Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10;).

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor 27 tahun 2016 tentang kewenangan Desa Berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan local bersekala Desa

 

DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA RARANG

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : PERATURAN DESA RARANG TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA RARANG

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM Bagian ke Satu Umum

 

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Desa adalah Desa Rarang

 

  1. Masyarakat adalah seluruh masyarakat Republik Indonesia

 

  1. Masyarakat Desa Rarang adalah seluruh penduduk yang berdomisili di dalam wilayah Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Rarang

 

  1. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa di Desa Rarang

 

  1. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma- norma, nilai-nilai   agama,   adat   dan   budaya  yang  berlaku,  dimana pemerintah              dan   rakyat   dapat   melakuan   kegiatan   secara   tertib, teratur,nyaman dan tentram
  2. Asusila adalah perbuatan yang dapat menyinggung rasa kesusilaan dan melanggar norma-norma yang berlaku serta tidak dapat diterima secara umum baik hukum agama maupun hukum adat dan hukum Negara
  3. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan
  4. Warga adalah  masyarakat  yang  bermukim  di  wilayah  hukum  Desa

 

Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur

 

  1. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
  2. RW atau Rukun Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum Desa

 

Rarang

 

  1. RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di Wilayah hukum Desa

 

Rarang

 

  1. Jalur hijau adalah, Taman atau Tempat-tempat Umum lainnya.

 

  1. BKD adalah Badan Keaman Desa Rarang Kecamatan Terara

 

Kabupaten Lombok Timur

 

 

Bagian Ke Dua

Maksud dan Tujuan

 

 

Pasal 2

 

  1. Maksud dari Peraturan Desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan Ketertiban dan Keamanan Desa
  2. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimkasudkan untuk mewujudkan kehidupan serta penghidupan Masyarakat menjadi aman, nyaman, tentram, tertib dan teratur
  3. Tujuan dari Peraturan  Desa  ini  adalah  agar  terciptanya  keamanan, kenyamanan, dan Ketertiban dalam Kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur sehingga Masyarakat bisa dengan tenang menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari
  4. Mencegah dan menanggulangi  adanya  gangguan  terhadap  Ketentraman dan Ketertiban

 

Bagian Ke Tiga

Ruang Lingkup

 

 

Pasal 3

 

Ruang Lingkup dari Perturan Desa ini adalah:

 

  1. Mengatur segala hal  yang  berkaitan  dengan  Ketertiban  dan  Keamanan Masyarakat Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
  2. Mengatur tentang Ketertiban Sosial, Umum dan Susila Masyarakat dan kewenangan perangkat Desa dalam menjalankan Peraturan Desa ini.
  3. Memberikan rasa aman dan damai bagi Masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

B A B II KETERTIBAN UMUM

 

 

Pasal 4

 

  1. Setiap orang atau  Warga  yang  akan  mengadakan  keramaian  dan  atau pertunjukan didalam Wilayah Desa Rarang yang melibatkan orang banyakharus  mendapatkan  izin  dari  Muspika  Kecamatan  Terara melalui Pemerintah Desa Rarang.
  2. Setiap orang atau   Masyarakat   yang   akan   mengadakan   keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.

 

 

Pasal 5

 

Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya dilarang mengadakan kegiatan  yang mengarah  pada  perjudian,  minuman  keras,  lebih-lebih Narkoba dan sejenisnya.

 

Pasal 6

 

  1. Setiap orang atau Warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan atau kegaduhan;
  2. Setiap orang atau Warga dilarang membunyikan alat-alat tertentu yang dapat menimbulkan kebisingan dan kegaduhan bagi masyarakat umum;
  3. Larangan sebagaimana dimaksudkan  pada  pasal  6  ayat  (1  dan  2  ) termasuk pada acara perayaan tertentu atau hari-hari besar Nasional maupun hari-hari besar Keagamaan;
  4. Pelanggaran pada ketentuan pasal 6 ayat 1 dan 2, akan dikenakan sanksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses mediasi ditingkat Desa Rarang.

 

Pasal 7

 

  1. Setiap warga diwajibkan  untuk  menjaga  Ketentraman  dan  Ketertiban

 

Ligkungannya;

 

  1. Penjagaan Ketentraman   dan   Ketertiban   Lingkungan   Dusun/Wilayah

 

RT/RW  dipimpin oleh Kepala Dusun dan atau RT setempat;

 

  1. Di lingkungan Wilayah Dusun / RT / RW dapat dibentuk Unit Ketentraman dan Ketertiban yang disebut SISKAMLING;

 

  1. Pembentukan unit ketentraman  dan  ketertiban  sebagaimana  dimaksud pasal 7 ayat (3) di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
  2. Disamping pembentukan     unit     ketentraman     di     masing-masing Dusun/wilayah  RT,  Pemerintah  Desa  membentuk  sebuah  Badan  yang diberi nama Badan Keamanan Desa (BKD) dan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pengurus dan anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Rarang akan diatur dalam keputusan  Kepala  Desa  Rarang  Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pengurus dan anggota Badan Keamanan Desa diberikan honor setiap bulan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APEBDes);
  5. Struktur Jabatan, Tugas  dan  Kewajiban  Badan  Keamanan  Desa  (BKD)

 

diatur dalam Keputusan Kepala Desa Rarang.

 

 

Pasal 8

 

  1. Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat;
  2. Jika ada orang  atau  warga  yang  membuat  keributan  atau  bermasalah sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat (1) setelah dilakukan mediasi yang dalam hal ini ditangani oleh BKD selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila upaya mediasi dimaksudkan tidak menghasilkan perdamaian antar pihak dan atau yang bersangkutan.

 

 

Pasal 9

 

  1. Setiap orang atau  warga  yang  baru  akan  bertempat  tinggal  di  Desa Rarang wajib melapor kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Pemerintah Desa Rarang melalui Kepala Dusun setempat;
  2. Setiap warga yang akan pindah sebgaimana yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) wajib menunjukkan surat keterangan pindah dan atau keterangan lainnya dari Desa asal;
  3. Setiap orang yang bermukim di Desa Rarang lebih dari satu kali dua puluh empat jam (1 x 24 jam) wajib melapor kepada ketua RT/Kepala Dusun yang selanjutnya dilaporkan  kepada  pihak  pemerintah  Desa Rarang;

 

  1. Pelanggaran pada ketentuan  pasal  9  ayat (1,2 dan 3) akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui penanganan prosesnya oleh BKD Desa Rarang.

 

 

 

 

BAB III TERTIB SOSIAL

 

 

Pasal 10

 

  1. Setiap orang yang  mengidap  penyakit  tertentu  dan  dapat  mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya;
  2. Para pengidap penyakit tersebut dalam pasal 10 ayat (1) menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit yang keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar, maka tanggungjawab penanganannya diambil alih oleh Pemerintah Desa;
  3. Setiap pengidap penyakit tersebut dalam pasal 10 ayat (1) yang bukan warga Desa Rarang akan diatur dalam keputusan Kepala Desa baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

 

Pasal 11

 

  1. Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada dijalur hijau, taman dan atau tempat-tempat umum lainnya didalam wilayah Desa Rarang;
  2. Setiap orang   yang   kedapatan   atau   terbukti   melakukan   perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) akan ikenakan sanksi berupa peringatan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang berwajib setelah melalui upaya tindakan pengamanan oleh BKD Desa Rarang.

 

Pasal 12

 

Setiap orang atau Badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.

 

Pasal 13

 

  1. Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan issue atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah Masyarakat;

 

  1. Isu atau gosip seperti dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.

 

 

Pasal 14

 

  1. Usaha dagang  atau  sejenisnya  yang  berbahaya  dan  atau  berpotensi mengganggu ketertiban warga Masyarakat tidak diperbolehkan beroperasi di dalam Wilayah hukum Desa Rarang;
  2. Kegiatan Usaha dagang seperti dimaksud pada pasal 14 ayat (1) yang bersifat urgen   harus   mendapat   persetujuan  dari  Pemerintah  Desa Rarang.

 

 

Pasal 15

 

  1. Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Rarang dilarang:
  2. Menyediakan atau   menggunakan   bangunan   atau   tempat   untuk melakukan perbuatan judi dan asusila atau sejenisnya.
  3. Melakukan perbuatan pemikatan untuk perbuatan asusila c. Melakukan perbuatan yang dapat meresahkan Masyarakat
  4. Setiap atau badan yang melanggar ketentuan pada pasal 15 ayat (1) akan diserahkan pada pihak yang berwajib setelah melalui upaya tindakan pengamanan oleh BKD Desa Rarang.

 

 

B A B. IV TERTIB SUSILA

 

 

Pasal 16

 

  1. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan norma-norma Agama dan Budaya ditempat-tempat Umum.

 

Pasal 17

 

  1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan/ atau hidup satu atap layaknya suami  istri  tanpa  diikat  oleh  perkawinan  yang  syah berdasarkan Hukum Agama dan Undang-undang yang berlaku;
  2. Setiap orang berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib atas orang- orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh  perkawinan  yang  syah  berdasarkan  Hukum  Agama  dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Setiap orang atau warga yang melanggar ketentuan pada pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku setelah melalui upaya tindakan preventif yang dilakukan oleh BKD Desa Rarang.

 

Pasal 18

  1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dan/ atau yang bukan suami istri yang syah dilarang berdua-dua an ditempat gelap;
  2. Pelanggaran pada ketentuan  pasal  18  ayat  (1)  akan  dikenakan  sanksi berupa peringatan atau teguran langsung kepada yang bersangkutan, dan apabila tidak mengindahkan peringatan atau teguran dimaksudkan serta mengulangi     perbuatanya   maka,   oleh   BKD  Desa  Rarang   dapat melakukan upaya berupa tindakan pengamanan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelanggaran pada ketentuan  pasal  18  ayat  (1)  apabila  menimbulakan akibat kerugian baik moril maupun materil disalah satu pihak akan diselesaikan  secara  kekeluargaan  dan  akan  dimediasi  oleh  Pemerintah Desa Rarang  setelah  BKD  Desa  Rarang  melakukan  upaya tindakan pengamanan.

 

Pasal 19

 

Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan  yang  mengarah  kepada  perbuatan  asusila,  kekerasan  dan secara normative tidak bisa diterima oleh budaya Masyarakat.

 

B A B. V KEWENANGAN

 

 

Pasal 20

 

  1. Pengawasan dan/atau dengan sebutan lain adalah Koordinasi terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat Desa dalam hal ini yang menangani Urusan Ketentraman dan Ketertiban, selanjutnya disebut Koordinator;
  2. Koordinator sebagaimana dimaksud  pada  pasal  20    ayat  (1)  diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 21

 

  1. Koordinator sebagaimana dimaksudkan pada pasal 20 ayat ( 1 dan 2 ) berwenang untuk mengawasi, memonitoring dan memberikan arahan kepada BKD Desa Rarang dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Keamanan Desa sesuai dengan yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa ini;
  2. Koordinator sebagaimana disebutkan  pada  pasal  21  ayat  (1)  dalam menjalankan tugasnya harus melalui petunjuk atau mengetahui Kepala Desa Rarang.

 

 

B A B. VI KEWAJIBAN

 

 

Pasal 22

  1. Peraturan Desa ini wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali;

 

  1. Bagi setiap orang  yang  melanggar  Peraturan  Desa  ini  akan  dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Setiap orang atau  warga  berkewajiban  untuk  menjaga  ketertiban  dan keamanan secara bersama-sama.

 

 

B A B. VII KETENTUAN TAMBAHAN

 

 

Pasal 23

  1. Pelanggaran adalah segala  bentuk  kegiatan  yang  melanggar  ketentuan sebagaimana termaktub pada Bab II, III, dan IV dalam peraturan Desa ini;

 

  1. Segala tindakan atau   perbuatan   yang   mengarah   pada   pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan Desa ini dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  2. Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 23 ayat

(2) adalah sebagaimana menurut perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 24

Peraturan  Desa  ini  dapat  dilakukan  perubahan  dikemudian  hari  jika terdapat kekeliruan di dalamnya.

 

 

B A B. VIII PENUTUP

 

 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur mengenai tehnis pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 26

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.

 

Ditetapkan di      : RARANG

Pada Tanggal      :    Agustus  2019

 

 

KEPALA DESA RARANG

 

 

 

 

 

LALU ASMAYADI

 

Di Undangkan di          : Rarang

Pada Tanggal             :    Agustus 2019

 

SEKRETARIS DESA RARANG

 

 

 

 

LALU MUHAMMAD IRWAN ISWANDI

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA RARANG NOMOR      :

TANGGAL   :    Agustus 2019

TENTANG   : PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS BADAN KEAMANAN DESA (BKD)

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN KEAMANAN DESA (BKD)

 

  1. Membantu Kepala Desa menjaga dan melindungi seluruh lapisan warga masyarakat Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dari segala bentuk ancaman atau gangguan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan hidup masyarakat;
  2. Berlandaskan Perdes Nomor  4  Tahun  2017  tentang  Keamanan  dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu   Aparatur   keamanan   dalam   rangka   memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang;
  3. Bersama-sama aparatur keamanan yang ada, seperti BHABINKAMTIBMAS, BABINSA, dan PAMSWAKARSA yang ada di wilayah Desa Rarang secara bersama-sama melaksanakan Patroli  dalam  rangka  meninjau, mengawasi, menjaga serta melayani warga masyarakat agar tidak terjadi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban terhadap seluruh warga masyarakat Desa Rarang;
  4. Berkewajiban melaksanakan tindakan-tindakan yang bersifat preventif jika diperlukan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, dengan tetap memperhatikan seluruh yang diamanahkan oleh Perdes Nomor 4 tahun 2017 serta Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku;
  5. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, BKD wajib tetap menjaga nama baik Pemerintah  Desa   Rarang   terhadap   siapapun   baik   warga masyarakat Desa Rarang maupun di luar wilayah Desa Rarang;
  6. Melaksanakan tugas dan  kewajiban  lainnya  yang  berkaitan  dengan keamanan dan ketertiban umum Desa Rarang sesuai dengan yang telah diundangkan dalam Perdes Nomor 4 tahun 2017 serta Peratruran Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Desa Rarang baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

contoh lengkap Perdes BKD

 

PERDES BADAN KEAMANAN DESA (BKD)

433.08 KB
cloud_download Unduh
chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Admin

    25 Januari 2021 20:12:27

    silahkan dapat di download di file deskripsi
  • person
    Umar

    21 Januari 2021 14:36:34

    Minta contoh perdes bkd
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

reorder Facebook Desa

Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
No. HP : 081906900506
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 235
Kemarin : 320
Total Pengunjung : 226.463
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.34.15
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

message Komentar Terkini

  • person lalu hamdan

    date_range 27 April 2022 11:59:20

    terimakasih , lumayan untuk THR 2022. Salam dari [...]
  • person Khairil Anam

    date_range 05 September 2021 20:21:04

    Salam hormat para suhu, sampai menit dan detik ini [...]
  • person Murniati

    date_range 22 Agustus 2021 19:47:16

    Assalamu'alaikum sya tdk pernah mendapatkan bantuan [...]
  • person Ridho Kurniansyah

    date_range 22 Agustus 2021 09:32:07

    Tolong kasih kami bantuan. [...]
  • person Kesender

    date_range 08 Agustus 2021 21:57:14

    Butu bantuan dana usaha [...]
  • person Supriyati

    date_range 03 Agustus 2021 15:11:30

    Tolong berikan bantuan pada kita [...]
  • person Solihin

    date_range 06 Mei 2021 23:20:52

    Assalamulaikum wrb.bpk/ibu Saya berharap untuk mendapatkan [...]
  • person Hidayati

    date_range 06 Mei 2021 16:08:01

    Izinkan saya mendapatkan bantuan [...]
  • person Dinda syntia

    date_range 24 April 2021 12:12:56

    Saya ingin mendapatkan bantuan umkm [...]
  • person FAROHAH

    date_range 24 April 2021 09:52:43

    Assalamualaikum.... saya punya usaha mikro kecil kecilan [...]

reorder Peta Desa

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.887.112.576,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 90.746.372.167,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -30.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 15.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 114.072.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 8.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 996.322.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 117.475.009,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 599.782.300,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 36.461.267,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 89.823.592.167,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 541.919.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 77.600.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 231.261.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 72.000.000,00
0 %