RANCANGAN
PERATURAN DESA
NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
DESA RARANG
KECAMATAN TERARA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2019
DESA RARANG
KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Jln. Raya Mataram – Rarang Km 37, Kode Pos 83663
RANCANGAN PERATURAN DESA RARANG KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR: TAHUN 2019
Tentang
KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA RARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA RARANG
Menimbang : a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan bagi Hidup dan kehidupan demi terciptanya kerukunan hidup bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara
- Bahwa keamanan dalam wilayah Desa merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdsarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa sebuah Desa dan wilayahnya di pandang perlu untuk menciptakan keamanan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam sebuah peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;)
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesa
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437 ) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 Tahun 2008);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;)
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587;) Sebagaimana Telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589;)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539;)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007 tentang kader Pemberdayaan Masayarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1;)
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 2;)
Sebagaimana diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10;).
- Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor 27 tahun 2016 tentang kewenangan Desa Berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan local bersekala Desa
DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA RARANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA RARANG TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA RARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian ke Satu Umum
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Rarang
- Masyarakat adalah seluruh masyarakat Republik Indonesia
- Masyarakat Desa Rarang adalah seluruh penduduk yang berdomisili di dalam wilayah Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Rarang
- BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa di Desa Rarang
- Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma- norma, nilai-nilai agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakuan kegiatan secara tertib, teratur,nyaman dan tentram
- Asusila adalah perbuatan yang dapat menyinggung rasa kesusilaan dan melanggar norma-norma yang berlaku serta tidak dapat diterima secara umum baik hukum agama maupun hukum adat dan hukum Negara
- Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan
- Warga adalah masyarakat yang bermukim di wilayah hukum Desa
Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur
- Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
- RW atau Rukun Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum Desa
Rarang
- RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di Wilayah hukum Desa
Rarang
- Jalur hijau adalah, Taman atau Tempat-tempat Umum lainnya.
- BKD adalah Badan Keaman Desa Rarang Kecamatan Terara
Kabupaten Lombok Timur
Bagian Ke Dua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
- Maksud dari Peraturan Desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan Ketertiban dan Keamanan Desa
- Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimkasudkan untuk mewujudkan kehidupan serta penghidupan Masyarakat menjadi aman, nyaman, tentram, tertib dan teratur
- Tujuan dari Peraturan Desa ini adalah agar terciptanya keamanan, kenyamanan, dan Ketertiban dalam Kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur sehingga Masyarakat bisa dengan tenang menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari
- Mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap Ketentraman dan Ketertiban
Bagian Ke Tiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang Lingkup dari Perturan Desa ini adalah:
- Mengatur segala hal yang berkaitan dengan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
- Mengatur tentang Ketertiban Sosial, Umum dan Susila Masyarakat dan kewenangan perangkat Desa dalam menjalankan Peraturan Desa ini.
- Memberikan rasa aman dan damai bagi Masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
B A B II KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
- Setiap orang atau Warga yang akan mengadakan keramaian dan atau pertunjukan didalam Wilayah Desa Rarang yang melibatkan orang banyakharus mendapatkan izin dari Muspika Kecamatan Terara melalui Pemerintah Desa Rarang.
- Setiap orang atau Masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada perjudian, minuman keras, lebih-lebih Narkoba dan sejenisnya.
Pasal 6
- Setiap orang atau Warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan atau kegaduhan;
- Setiap orang atau Warga dilarang membunyikan alat-alat tertentu yang dapat menimbulkan kebisingan dan kegaduhan bagi masyarakat umum;
- Larangan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1 dan 2 ) termasuk pada acara perayaan tertentu atau hari-hari besar Nasional maupun hari-hari besar Keagamaan;
- Pelanggaran pada ketentuan pasal 6 ayat 1 dan 2, akan dikenakan sanksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses mediasi ditingkat Desa Rarang.
Pasal 7
- Setiap warga diwajibkan untuk menjaga Ketentraman dan Ketertiban
Ligkungannya;
- Penjagaan Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan Dusun/Wilayah
RT/RW dipimpin oleh Kepala Dusun dan atau RT setempat;
- Di lingkungan Wilayah Dusun / RT / RW dapat dibentuk Unit Ketentraman dan Ketertiban yang disebut SISKAMLING;
- Pembentukan unit ketentraman dan ketertiban sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
- Disamping pembentukan unit ketentraman di masing-masing Dusun/wilayah RT, Pemerintah Desa membentuk sebuah Badan yang diberi nama Badan Keamanan Desa (BKD) dan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
- Pengurus dan anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Rarang akan diatur dalam keputusan Kepala Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
- Pengurus dan anggota Badan Keamanan Desa diberikan honor setiap bulan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APEBDes);
- Struktur Jabatan, Tugas dan Kewajiban Badan Keamanan Desa (BKD)
diatur dalam Keputusan Kepala Desa Rarang.
Pasal 8
- Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat;
- Jika ada orang atau warga yang membuat keributan atau bermasalah sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat (1) setelah dilakukan mediasi yang dalam hal ini ditangani oleh BKD selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila upaya mediasi dimaksudkan tidak menghasilkan perdamaian antar pihak dan atau yang bersangkutan.
Pasal 9
- Setiap orang atau warga yang baru akan bertempat tinggal di Desa Rarang wajib melapor kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Pemerintah Desa Rarang melalui Kepala Dusun setempat;
- Setiap warga yang akan pindah sebgaimana yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) wajib menunjukkan surat keterangan pindah dan atau keterangan lainnya dari Desa asal;
- Setiap orang yang bermukim di Desa Rarang lebih dari satu kali dua puluh empat jam (1 x 24 jam) wajib melapor kepada ketua RT/Kepala Dusun yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak pemerintah Desa Rarang;
- Pelanggaran pada ketentuan pasal 9 ayat (1,2 dan 3) akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui penanganan prosesnya oleh BKD Desa Rarang.
BAB III TERTIB SOSIAL
Pasal 10
- Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu dan dapat mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya;
- Para pengidap penyakit tersebut dalam pasal 10 ayat (1) menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit yang keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar, maka tanggungjawab penanganannya diambil alih oleh Pemerintah Desa;
- Setiap pengidap penyakit tersebut dalam pasal 10 ayat (1) yang bukan warga Desa Rarang akan diatur dalam keputusan Kepala Desa baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 11
- Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada dijalur hijau, taman dan atau tempat-tempat umum lainnya didalam wilayah Desa Rarang;
- Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) akan ikenakan sanksi berupa peringatan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang berwajib setelah melalui upaya tindakan pengamanan oleh BKD Desa Rarang.
Pasal 12
Setiap orang atau Badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 13
- Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan issue atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah Masyarakat;
- Isu atau gosip seperti dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pasal 14
- Usaha dagang atau sejenisnya yang berbahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga Masyarakat tidak diperbolehkan beroperasi di dalam Wilayah hukum Desa Rarang;
- Kegiatan Usaha dagang seperti dimaksud pada pasal 14 ayat (1) yang bersifat urgen harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Rarang.
Pasal 15
- Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Rarang dilarang:
- Menyediakan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila atau sejenisnya.
- Melakukan perbuatan pemikatan untuk perbuatan asusila c. Melakukan perbuatan yang dapat meresahkan Masyarakat
- Setiap atau badan yang melanggar ketentuan pada pasal 15 ayat (1) akan diserahkan pada pihak yang berwajib setelah melalui upaya tindakan pengamanan oleh BKD Desa Rarang.
B A B. IV TERTIB SUSILA
Pasal 16
- Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan norma-norma Agama dan Budaya ditempat-tempat Umum.
Pasal 17
- Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan/ atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang syah berdasarkan Hukum Agama dan Undang-undang yang berlaku;
- Setiap orang berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib atas orang- orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang syah berdasarkan Hukum Agama dan perundang-undangan yang berlaku;
- Setiap orang atau warga yang melanggar ketentuan pada pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku setelah melalui upaya tindakan preventif yang dilakukan oleh BKD Desa Rarang.
Pasal 18
- Setiap orang berlainan jenis kelamin dan/ atau yang bukan suami istri yang syah dilarang berdua-dua an ditempat gelap;
- Pelanggaran pada ketentuan pasal 18 ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringatan atau teguran langsung kepada yang bersangkutan, dan apabila tidak mengindahkan peringatan atau teguran dimaksudkan serta mengulangi perbuatanya maka, oleh BKD Desa Rarang dapat melakukan upaya berupa tindakan pengamanan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelanggaran pada ketentuan pasal 18 ayat (1) apabila menimbulakan akibat kerugian baik moril maupun materil disalah satu pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dimediasi oleh Pemerintah Desa Rarang setelah BKD Desa Rarang melakukan upaya tindakan pengamanan.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila, kekerasan dan secara normative tidak bisa diterima oleh budaya Masyarakat.
B A B. V KEWENANGAN
Pasal 20
- Pengawasan dan/atau dengan sebutan lain adalah Koordinasi terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat Desa dalam hal ini yang menangani Urusan Ketentraman dan Ketertiban, selanjutnya disebut Koordinator;
- Koordinator sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 21
- Koordinator sebagaimana dimaksudkan pada pasal 20 ayat ( 1 dan 2 ) berwenang untuk mengawasi, memonitoring dan memberikan arahan kepada BKD Desa Rarang dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Keamanan Desa sesuai dengan yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa ini;
- Koordinator sebagaimana disebutkan pada pasal 21 ayat (1) dalam menjalankan tugasnya harus melalui petunjuk atau mengetahui Kepala Desa Rarang.
B A B. VI KEWAJIBAN
Pasal 22
- Peraturan Desa ini wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali;
- Bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan secara bersama-sama.
B A B. VII KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 23
- Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana termaktub pada Bab II, III, dan IV dalam peraturan Desa ini;
- Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan Desa ini dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 23 ayat
(2) adalah sebagaimana menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
Peraturan Desa ini dapat dilakukan perubahan dikemudian hari jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
B A B. VIII PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur mengenai tehnis pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 26
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : RARANG
Pada Tanggal : Agustus 2019
KEPALA DESA RARANG
LALU ASMAYADI
Di Undangkan di : Rarang
Pada Tanggal : Agustus 2019
SEKRETARIS DESA RARANG
LALU MUHAMMAD IRWAN ISWANDI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA RARANG NOMOR :
TANGGAL : Agustus 2019
TENTANG : PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
- Membantu Kepala Desa menjaga dan melindungi seluruh lapisan warga masyarakat Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dari segala bentuk ancaman atau gangguan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan hidup masyarakat;
- Berlandaskan Perdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu Aparatur keamanan dalam rangka memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang;
- Bersama-sama aparatur keamanan yang ada, seperti BHABINKAMTIBMAS, BABINSA, dan PAMSWAKARSA yang ada di wilayah Desa Rarang secara bersama-sama melaksanakan Patroli dalam rangka meninjau, mengawasi, menjaga serta melayani warga masyarakat agar tidak terjadi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban terhadap seluruh warga masyarakat Desa Rarang;
- Berkewajiban melaksanakan tindakan-tindakan yang bersifat preventif jika diperlukan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, dengan tetap memperhatikan seluruh yang diamanahkan oleh Perdes Nomor 4 tahun 2017 serta Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku;
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, BKD wajib tetap menjaga nama baik Pemerintah Desa Rarang terhadap siapapun baik warga masyarakat Desa Rarang maupun di luar wilayah Desa Rarang;
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum Desa Rarang sesuai dengan yang telah diundangkan dalam Perdes Nomor 4 tahun 2017 serta Peratruran Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Desa Rarang baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
contoh lengkap Perdes BKD