081906900506| 081906900506| mail_outline pemerintahdesararang@gmail.com
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
6 Orang |
Pindah |
2 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
6 Orang |
Masuk |
11 Orang |
Pindah |
11 Orang |
16 Ags 2021 09:21:45 579 Kali
Sejarah Desa Rarang
Desa Rarang sebagai salah satu desa yang cukup tua di Kabupaten Lombok Timur, yang menurut perkiraan serta cerita dari tokoh-tokoh desa secara turun temurun Desa Rarang sudah terbentuk sekitar pada abad XV. Pada saat Pemerintahan jaman Kerajaan Seleparang, Desa Rarang oleh Raja Seleparang dinyatakan sebagai hutan larangan yang konon menurut penuturan orang-orang tua bahwa di hutan tersebut hidup binatang seperti Rusa Putih.
Untuk menjaga kelestarian hutan dan kepunahan binatang tersebut Raja Seleparang memerintahkan salah seorang dari putranya untuk menjaga hutan dan binatang terutama Rusa Putih dan tinggal menetap di dalam hutan larangan sehingga lama kelamaan oleh penjaga yaitu Putra Raja Selepangan membentuk Desa. Adapun putra Raja Seleparang itu tidak diketahui secara pasti nama aslinya namun populer dipanggil dengan nama “ RAJA BINDESE “ karena menurut orang tua dahulu dialah yang pertama kali membentuk Desa Rarang sehingga dinamakan Raja Bindese dan akhirnya karena membentuk desa di daerah hutan larangan, maka Desa tersebut dinamakan Desa Rarang ( asal kata dari larangan atau rarangan ) sampai sekarang.
Setelah Desa Rarang terbentuk maka Kepala Pemerintahan pada waktu itu adalah anak Raja Seleparang yang bernama RADEN SUPARSIH. Sepeninggal putranya yang bernama RADEN GUNUNG alias MAMIQ SUMINGGRAT yang terkenal gagah berani dan populer disebut dengan nama MAMIQ COLOK dngan pusat pemerintahannya di Desa Rarang.
Setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia dan terbentuknya pemerintahan provinsi Nusa Tenggara Barat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 1966 diadakan pemecahan Desa Rarang menjadi 2 (dua) yaitu Desa Rarang dan Desa Jenggik. Akibat dari pemecahan tersebut Desa Rarang mengambil wilayah ke selatan dan Desa Jenggik mengambil wilayah ke utara.
Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1979 Desa Rarang terdiri dari beberapa Keliang yakni :
Keliang Desa Rarang yang meliputi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor ..... Tahun ...... Desa Rarang menjadi salah satu desa definitif dari 255 Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur dan menjadi bagian dari 16 Desa yang ada di Kecamatan Terara dengan pusat pemerintahan ditetapkan di Dusun Dalem Lauk. Adapun kekadusan yang ada di Desa Rarang terdiri dari 10 (Kekadusan) masing-masing yakni :
Sejarah Pemerintahan Desa Rarang
Jabatan Kepala Desa Rarang sepeninggal Raden Suparsih berturut-turut dijabat oleh :
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 193 |
Kemarin | : | 329 |
Total Pengunjung | : | 202.095 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.206.48.243 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratannya
date_range 04 Desember 2023 favorite 11 Kali
Download Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
date_range 02 November 2023 favorite 43 Kali
PENYALURAN BLT DD TAHAP III TAHUN 2023
date_range 08 September 2023 favorite 15 Kali
Giat Sore Ibu-ibu PKK Desa Rarang
date_range 31 Agustus 2023 favorite 19 Kali
Kejari Lombok Timur Lakukan Monitoring dan Pemeriksaan Pengelolaan DD di Desa Rarang
date_range 23 Agustus 2023 favorite 21 Kali
FESTIVAL LAYANG-LAYANG DUSUN URINGIN DESA RARANG
date_range 21 Juli 2023 favorite 24 Kali
PENGUMUMAN PENERIMAAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA RARANG (KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN))
date_range 19 Juli 2023 favorite 42 Kali
PERDES BADAN KEAMANAN DESA (BKD)
date_range 13 Agustus 2019 favorite 5.298 Kali
Profil Desa Rarang
date_range 16 Agustus 2019 favorite 4.342 Kali
Sejarah Desa Rarang
date_range 16 Agustus 2019 favorite 2.008 Kali
Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
date_range 10 Januari 2021 favorite 1.776 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 07 Januari 2021 favorite 1.216 Kali
Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021
date_range 05 April 2021 favorite 981 Kali
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM)
date_range 20 Maret 2021 favorite 630 Kali
Kartu Pra Kerja
date_range 23 Februari 2021 favorite 203 Kali
Penyaluran BLT BBM Tahap I di Kantor Desa Rarang oleh PT. Pos Terara
date_range 23 September 2022 favorite 139 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 172 Kali
Sosialisasi PKK Kabupaten
date_range 23 Juli 2020 favorite 188 Kali
Data Ketua RT Desa Rarang Tahun 2022
date_range 15 Januari 2022 favorite 8 Kali
Cara Menggunakan Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Sampai Akhir Tahun 2021
date_range 30 Desember 2020 favorite 185 Kali
Pembangunan Saluran Irigasi Pertanian di Pendem Wilayah Uringin Desa Rarang Kec. Terara
date_range 03 Oktober 2022 favorite 152 Kali
Belum ada agenda
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran