rss_feed

Desa Rarang

Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83663
Motto Desa: Tiada Kata Besok Untuk Pekerjaan Hari Ini

081906900506| 081906900506|mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • LALU SAHRANDI

    Kepala Desa

  • LALU YULI HAMDANI

    Sekretaris Desa

  • MUH.AKIL

    KEPALA KEWILAYAHAN MONTONG BERORE

  • HAJI MAHSAN

    KEPALA KEWILAYAHAN PENGONGSOR

  • LALU ANDI AZMI WIJAYA

    Kepala Seksi Pemerintahan

  • LALU SAMSUL HADI

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM BAT

  • LALU ARI SABANDI

    KEPALA KEWILAYAHAN SUNDAK

  • LALU DIKI SANJAYA, A.MD

    Kepala Seksi Pelayanan

  • LALU SIROJUDIN

    KEPALA KEWILAYAHAN URINGIN

  • LALU AHYARROSIDI

    KEPALA KEWILAYAHAN INEN SELAO

  • LALU AGUNG SUHANDANI PRATAMA

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM TIMUK

  • MUNAJAP ANOAR

    KEPALA KEWILAYAHAN RUTUS

  • LALU DENI ROZALI

    KEPALA KEWILAYAHAN KAYUMAS

  • BAIQ APRI MALISA

    Kepala Urusan Keuangan

  • DONI SETIAWAN, S. Kom

    Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat

  • LALU JANUARIANTO

    Kepala Urusan Perencanaan

  • LALU DIDING ARIGUSTIA

    KEPALA KEWILAYAHAN DALEM LAUK

  • BAIQ LILIS PEBRIANTI, S.AK

    Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

  • LALU ARI ASWANDI

    PEKEMIT

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa
fingerprint
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

21 06-0 15:09:37 555 Kali

Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.

Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala Desa Permendagri 113/2014

  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Seksi; dan
    • Bendahara.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  4. PPKD terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
    • Kepala Urusan Keuangan.

Sekretaris Desa Permendagri 113/2014

  1. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
    • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan Permendagri 113/2014

  1. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
  2. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

Pelaksana Permendagri 113/2014

  1. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Seksi dan Kepala Urusan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Kepala Seksi dan Kepala Urusan mempunyai tugas
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

widgets Menu Kategori

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
No. HP : 081906900506
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 217
Kemarin : 237
Total Pengunjung : 546.907
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.55
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

message Komentar Terkini

  • person Dedi irawan

    date_range 05 Desember 2024 20:08:53

    Apakah boleh membawa kecimol ke desa rarang?tolong info nya [...]
  • person lalu hamdan

    date_range 27 April 2022 11:59:20

    terimakasih , lumayan untuk THR 2022. Salam dari [...]
  • person Khairil Anam

    date_range 05 September 2021 20:21:04

    Salam hormat para suhu, sampai menit dan detik ini [...]
  • person Murniati

    date_range 22 Agustus 2021 19:47:16

    Assalamu'alaikum sya tdk pernah mendapatkan bantuan [...]
  • person Ridho Kurniansyah

    date_range 22 Agustus 2021 09:32:07

    Tolong kasih kami bantuan. [...]
  • person Kesender

    date_range 08 Agustus 2021 21:57:14

    Butu bantuan dana usaha [...]
  • person Supriyati

    date_range 03 Agustus 2021 15:11:30

    Tolong berikan bantuan pada kita [...]
  • person Solihin

    date_range 06 Mei 2021 23:20:52

    Assalamulaikum wrb.bpk/ibu Saya berharap untuk mendapatkan [...]
  • person Hidayati

    date_range 06 Mei 2021 16:08:01

    Izinkan saya mendapatkan bantuan [...]
  • person Dinda syntia

    date_range 24 April 2021 12:12:56

    Saya ingin mendapatkan bantuan umkm [...]

reorder Bantuan

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

folder Profil Desa


Jenis Tanah : Sawah, Kering
Topografi : Datar
Sumber Daya Alam : -
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Banjir
Kearifan Lokal : Tradisi Budaya, Adat
Jenis Jaringan : 4G
Provider Internet : Telkomsel, XL, 3, Indosat
Cakupan Wilayah : Seluruh Wilayah Desa Rarang
Kecepatan Internet : Berkisar 10 - 30 Mbps
Akses Publik : Akses Publik sangat terjangkau oleh Internet
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : adat
Lembaga Adat : Krama Adat Sasak Wetan
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.184.552.957,67 | Rp. 2.184.552.957,67
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.863.314.605,38 | Rp. 1.863.314.605,38
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. -204.569.352,29 | Rp. -204.569.352,29
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 7.750.000,00 | Rp. 7.750.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 107.000.000,00 | Rp. 107.000.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 85.000.000,00 | Rp. 85.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.095.954.200,00 | Rp. 1.095.954.200,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 110.479.946,00 | Rp. 110.479.946,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 778.004.199,00 | Rp. 778.004.199,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 364.612,67 | Rp. 364.612,67
100 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.127.092.605,38 | Rp. 1.127.092.605,38
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 661.247.000,00 | Rp. 661.247.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 74.975.000,00 | Rp. 74.975.000,00
100 %